Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menegaskan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut bisa dicabut. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi, oleh karena itu, pihak Kementerian LH sangat memperhatikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa disebut mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Beberapa perusahaan bahkan beroperasi tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah yang benar dan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Penambangan di pulau kecil di Raja Ampat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementerian LH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang bermasalah. Proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang merugikan sedang dipertimbangkan, serta langkah-langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat akan diambil setelah peninjauan langsung oleh Menteri LH.