Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel kegiatan pertambangan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah konferensi pers di Kantor KLH. Dalam konferensi tersebut, Hanif juga memperlihatkan foto terkini Pulau Manuran yang terlihat keruh akibat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT ASP.
Kerusakan lingkungan di Pulau Manuran sangat serius, terutama disebabkan oleh jebolnya kolam pengendapan atau settling pond yang seharusnya menahan partikel limbah sebelum mencemari laut. Hanif juga meminta kepada Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali dokumen persetujuan lingkungan yang diberikan kepada PT ASP pada tahun 2006. Tindakan KLH ini diharapkan dapat menekan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan di wilayah tersebut.