Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26-31 Mei 2025. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Pada pengawasan tersebut, empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, di antaranya adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Meskipun keempat perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan, namun hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
KLH/BPLH menemukan bahwa PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan asal China, melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah yang memadai. Akibatnya, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai tindakan penghentian aktivitas. Selain itu, PT Gag Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining juga terbukti melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa KLH/BPLH sedang mengevaluasi izin lingkungan dari PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Jika terbukti melanggar aturan, izin mereka akan dicabut sebagai tindakan penegakan hukum yang tegas. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan masa depan Indonesia.
Dengan temuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan lingkungan dan keadilan antargenerasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas tambang di wilayah-wilayah tertentu turut menguatkan komitmen tersebut. Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan bersama.