Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya telah menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Tindakan ini sebagai respons terhadap dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia yang dinilai telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Terdapat 5 IUP yang telah lama diberikan di sekitar kawasan tersebut, dengan beberapa izin yang dikeluarkan sejak 2017. Menteri ESDM rencananya akan meninjau secara langsung ke Raja Ampat sebagai respons terhadap atensi publik dan peninjauan lapangan. PT GAG telah beroperasi dalam wilayah ini berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1997-1998, dan memperoleh izin operasi produksi pada 2017 serta dokumen AMDAL dari pemerintah. Selain PT GAG Nikel, terdapat 4 pemegang IUP lain di sekitar Raja Ampat yang masih dalam tahap eksplorasi. Situasi lapangan akan diverifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hasil pemeriksaan tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadi bahan masukan bagi Menteri ESDM.
Dukungan Ketua Komisi XII Terhadap Moratorium Penambangan di Raja Ampat
