Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pencopet yang beraksi selama pertandingan sepakbola antara Indonesia dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, BS (28) dan MY (41), berpura-pura mengantre sebagai penonton dan mencuri handphone korban dari dalam tas sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Salah satu korban, ABR, melaporkan kerugian sebesar Rp7 juta akibat kehilangan handphone karena aksi pencopetan tersebut. Tim kepolisian melakukan olah TKP, observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di tempat kejadian sebelum berhasil menangkap kedua pelaku pada malam Kamis (5/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Ade Ary menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencopetan yang meresahkan masyarakat.
Polisi Tangkap Dua Pencopet Saat Laga Indonesia vs China di GBK
