Empat remaja ditangkap polisi karena bawa senjata tajam

by -20 Views

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga akan menggunakan senjata tajam untuk tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap remaja yang berkerumun di kawasan Menteng dan setelah diperiksa ditemukan celurit dan satu bilah golok beserta satu unit HP dan satu karung botol kaca. Keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah aksi-aksi yang meresahkan. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih memantau dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mencatat bahwa para pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan anak, walaupun mereka masih di bawah umur.

William menambahkan bahwa para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk memastikan keamanan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi kepolisian apabila memiliki informasi atau mengalami tindak kejahatan. Polisi siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat demi menjaga keamanan masyarakat.

Source link