SIM Keliling Jakarta: Buka di Dua Lokasi Setiap Minggu

by -24 Views

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada hari Minggu. Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Proses perpanjangan melibatkan pengisian formulir, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna) di lokasi layanan SIM Keliling. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan dapat mengikuti proses pengambilan foto dan sidik jari untuk SIM baru yang langsung jadi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM perlu membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan nama pada SIM dan KTP sesuai untuk memudahkan proses perpanjangan. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka, sehingga dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.

Source link