Penemuan Enam Mobil Rental Tidak Sah di Bekasi

by -13 Views

Enam unit mobil rental disalahgunakan oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang akhirnya mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik usaha rental. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penggelapan yang identitasnya bernama MNE dan SEM. Mereka ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah operasi penangkapan dilakukan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, menjelaskan bahwa kedua pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk bisnis operasional, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah karena mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga beragam. Polisi telah menyita barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit mobil yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut, dengan upaya penemuan barang bukti tambahan.

Source link