Polisi Beberkan Penipuan Online TASPEN: Fakta Terbaru

by -23 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap seorang korban yang dikenal sebagai RY. Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, EC (28) dan IP (35), berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, AM (29), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku melibatkan menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, mengklaim kebutuhan pembaruan data untuk pencairan dana pensiun TASPEN sebagai dalih untuk memperoleh informasi pribadi korban. Korban yang percaya pada cerita tersebut diberikan instruksi untuk mengisi data rekening melalui link APK, serta melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah menyelesaikan proses ini, korban menemukan bahwa sejumlah transfer uang mencapai ratusan juta rupiah telah dilakukan ke rekening miliknya tanpa seizinnya. Para pelaku menggunakan hasil penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi mereka. Mereka dihadapkan pada sejumlah pasal hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan ini, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar. Masyarakat diimbau agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini yang seringkali memanfaatkan media elektronik sebagai alat utamanya.

Source link