Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor tetapi tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Menurut Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, kedua pria tersebut ditemukan memberikan keterangan tidak benar dan alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dokumen izin tinggal terbatas. Hal ini melanggar undang-undang Keimigrasian, dengan ancaman penjara atau denda.
Petugas menangkap kedua pria ini saat melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok. Saat pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal, melainkan hanya bisa menunjukkan foto-foto dokumen tersebut melalui telepon seluler. Karena hal ini, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta juga mengkonfirmasi bahwa kedua pria tersebut memberikan keterangan yang tidak benar dan sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Meskipun mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, tidak ada kegiatan pasti yang mereka lakukan di wilayah tersebut. Mereka juga sering berpindah-pindah domisili tanpa kejelasan kegiatan yang dilakukan. Pada akhirnya, mereka berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok di sebuah apartemen di Sunter Tanjung Priok.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap aturan-aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia demi menjaga keamanan dan ketertiban negara. Selain itu, mengemukakan informasi yang benar dan lengkap juga merupakan hal yang sangat penting ketika melibatkan pihak-pihak asing dalam sebuah negara untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain.