ESDM: Kendaraan Fortuner dan Pajero Tidak Lagi Bisa Menikmati Subsidi BBM

by -68 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan mengenai larangan kendaraan untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, seperti mobil sekelas Pajero dan Fortuner.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa Fortuner dan Pajero sebenarnya merupakan mobil yang bagus. Namun demikian, dia mempertanyakan apakah spesifikasi BBM Solar Subsidi sesuai untuk digunakan pada mobil tersebut.

“Dapatkah mereka menggunakan (Solar Subsidi)? Sepertinya mobil-mobilnya juga bagus,” ujar Dadan saat ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak dapat lagi menggunakan Solar Subsidi, saat berada di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga tengah menyiapkan berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

“Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) sedang dibahas, hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa mulai dilarang penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pembeli BBM Solar Subsidi tepat sasaran.

“Kebijakan pemerintah bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya mengenai kebijakan pemerintah terkait siapa yang berhak membeli Solar Subsidi, Jumat (9/8/2024).

Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak dapat membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa seharusnya mobil dengan CC mesin tinggi menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

Alasannya, mobil sekelas Fortuner termasuk dalam golongan mampu.

“Dilihat dari spesifikasi mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM yang digunakan adalah dengan cetane number (CN) tinggi dan pemiliknya umumnya masih golongan mampu, jadi seharusnya menggunakan JBU,” jelasnya.

Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu peraturan tersebut direvisi oleh pemerintah.

“Kita tunggu detilnya dalam Revisi Perpres (191/2014),” tegasnya.

(pgr/pgr)