Dedi Mulyadi Cabut Tambang Batu, Pondok Pesantren Terdampak Longsor

by -13 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam gerakan tanah longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Blok tambang tersebut dimiliki oleh empat perusahaan, termasuk Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah. Pada tahun 2024, tambang ini kehilangan dokumen RKAB dan setelah beberapa peringatan tanpa respons, izin operasi produksi dicabut secara permanen. Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, dengan sejumlah orang meninggal dan luka-luka serta masih ada yang belum ditemukan. Gubernur Jawa Barat memberlakukan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan atas kejadian ini. Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga memperingatkan potensi longsor susulan di lokasi tersebut dan masyarakat dihimbau untuk mengungsi. Mereka terus melakukan verifikasi untuk mengetahui penyebab kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja.

Source link