Pengusaha Nikel: Beban Berat yang Sedang Diemban

by -30 Views

Pengusaha tambang nikel di Indonesia saat ini menghadapi berbagai beban yang mempengaruhi kinerja mereka. Beban tersebut termasuk kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% dan keharusan penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran B40. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, perusahaan nikel dihadapkan pada kebijakan yang menambah biaya produksi mereka, seperti peningkatan DHE menjadi 100% dan keharusan menggunakan bahan bakar minyak dengan campuran B40, yang kemungkinan akan menjadi B50. Selain itu, tarif pajak minimal (GMT) yang harus dibayarkan oleh perusahaan multinasional dinilai memberatkan para pengusaha tambang nikel.

Kenaikan royalti sektor mineral di Indonesia juga menjadi beban tambahan bagi pengusaha nikel, yang menyebabkan beberapa fasilitas pemurnian dan pemrosesan RKEF terpaksa menghentikan operasinya. Meidy menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan pemerintah untuk mencoba menyampaikan keluhan mereka terkait beban-beban tersebut, dengan harapan adanya pemahaman dan solusi yang dapat ditemukan bersama. Semua tantangan ini menunjukkan betapa sulitnya kondisi yang dihadapi oleh para pengusaha tambang nikel di Tanah Air.

Source link