Sumber Cuan Terbaru dari RI Bulan April: Daftar Lengkap

by -11 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memberlakukan kebijakan kenaikan tarif royalti di sektor mineral mulai bulan ini. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang. Meskipun terdapat penolakan dari pelaku usaha terkait kebijakan ini, Bahlil menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan negara dan bangsa dalam pengambilan keputusan.

Untuk memberlakukan skema royalti baru, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Skema royalti terbaru akan berdasarkan pada sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perusahaan tambang dan negara dapat meraih keuntungan secara bersamaan.

Meskipun kenaikan tarif royalti dinilai sebagai beban tambahan bagi para pelaku usaha, Meidy Katrin Lengkey dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengakui bahwa biaya proses penambangan di Indonesia termasuk yang termurah di dunia. Namun, berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penambang menjadi pertimbangan utama dalam pemberlakuan kebijakan ini.

Rencana kenaikan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas mineral antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah telah dijabarkan dalam dokumen usulan revisi royalti minerba. Adanya kenaikan tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang serta memberikan keuntungan yang adil bagi pengusaha tambang dan negara. Kondisi pasar global akan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan tarif royalti yang baru.

Source link