Pemerintah akan menerapkan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru pada tahun ini, termasuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai bulan Juli 2025. Penggantinya akan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan beberapa perubahan pada sistem kelas rawat. Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap, karena belum ada perubahan secara hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres sebelumnya terkait Jaminan Kesehatan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa belum ada kepastian terkait kenaikan biaya iuran terkait pelaksanaan KRIS. Di situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan tarif iuran yang masih sama dengan sebelumnya, dengan perbedaan besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan. Misalnya, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah adalah Rp. 42.000 per bulan untuk kelas III, dengan sebagian iuran dibantu oleh pemerintah.
Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 juga akan dihapus, dengan besaran iuran masing-masing kelas. Saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti ke kantor cabang BPJS, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, atau minimarket.
Selain itu, fasilitas rawat inap dan manfaat kacamata juga memiliki perbedaan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan. Peserta di kelas 1 mendapat keuntungan dari ruang rawat inap yang lebih baik, sedangkan peserta di kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang lebih sederhana. Subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan juga diberikan berdasarkan kelasnya, dengan ketentuan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali. Itulah beberapa perubahan terkait JKN yang akan segera diterapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.