Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan: Bos RS Angkat Bicara

by -8 Views

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jadwal implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan hingga akhir tahun daripada tanggal awalnya, yakni 1 Juli 2025. Asosiasi fasilitas kesehatan dan rumah sakit memberikan tanggapannya terkait keputusan ini. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, mengungkapkan perlunya sosialisasi yang lebih luas terkait penerapan KRIS. Menurutnya, dengan pendekatan ini, layanan kesehatan bisa diselenggarakan dengan lebih baik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Zainoel Arifin, menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu dan aturan teknis pelaksanaan KRIS. Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa belum semua rumah sakit di Indonesia memenuhi standar KRIS. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi, seperti ventilasi udara, nakas, partisi, kamar mandi rawat inap, dan outlet oksigen.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari 2.554 rumah sakit yang ada, sebagian besar sudah bersiap mengimplementasikan KRIS. Namun, masih ada sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Masalah utama terkait kelengkapan tempat tidur, tirai partisi, colokan, stop kontak, dan bel pemanggil perawat. Menkes Budi optimis bahwa hampir seluruh rumah sakit di Indonesia akan memenuhi standar KRIS hingga akhir tahun ini.

Source link