Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengonfirmasi bahwa sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan tetap menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku selama ini, dan akan mulai berlaku pada Juli 2025. Menurutnya, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda. Budi menegaskan bahwa asuransi sosial seharusnya menekankan agar yang kaya membayar lebih untuk membantu yang miskin, bukan sebaliknya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Budi juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Masyarakat miskin tetap akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis meskipun terjadi kenaikan iuran. Budi menjelaskan bahwa kenaikan iuran tersebut tak terhindarkan sebagai dampak inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang naik hingga 15% per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap di-cover 100% oleh skenario yang telah ditetapkan.
Saat ini belum ada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan dan aturan terkait iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target total penerapan pada 30 Juni 2025, di mana iuran untuk peserta akan resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Dengan implementasi KRIS dan kenaikan tarif 2026, wacana penghapusan kelas BPJS akan diterapkan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.