Perubahan Skema Kelas BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui

by -11 Views

Sistem kelas dari BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan sebentar lagi. Pemerintah akan menerapkan skema kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, skema KRIS ini akan lebih mengutamakan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional, di mana baik yang miskin maupun kaya akan mendapatkan layanan yang setara meskipun dengan tarif yang berbeda.

Dalam implemetasi KRIS, orang kaya akan memiliki batas plafon layanan kesehatan di BPJS Kesehatan. Jika ingin mendapatkan layanan yang lebih tinggi, seperti ruang rawat inap VIP, mereka perlu menggunakan skema combine benefit antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah agar 80% pengeluaran kesehatan Indonesia bisa ditanggung oleh asuransi, yang saat ini hanya mencapai 32%. Konsep ini tidak hanya untuk asuransi semata, tetapi juga untuk mendorong semangat gotong royong agar yang mampu tidak membebani BPJS.

Konsep KRIS ini tidak akan menghapus kelas layanan di rumah sakit. Meskipun dengan tarif tunggal, pelayanan kesehatan tetap diberikan dalam konsep KRIS. Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih, terutama di ruang rawat inap, bisa memanfaatkan skema combine benefit dengan asuransi swasta. Dengan demikian, skema KRIS diharapkan dapat meningkatkan porsi pengeluaran kesehatan yang ditanggung oleh asuransi dan mendorong semangat gotong royong di Indonesia.

Source link