DJP Membatalkan Sanksi Coretax yang Lambat Lapor SPT

by -17 Views

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, telah mengeluarkan ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, serta Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sebagai dampak dari implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Senin, 03/03/2025.

Source link