Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan uji petik terhadap Minyakita di 6 provinsi untuk menilai volume, harga, dan pelabelan produk. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar sampel Minyakita di bawah volume standar yang ditetapkan. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume secara signifikan, mulai dari 30 ml hingga 270 ml. Nama-nama pelaku usaha tersebut telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk tindak lanjut.
Selain itu, harga Minyakita yang dijual juga dinilai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kemungkinan adanya rantai distribusi ilegal yang memengaruhi kenaikan harga diketahui menjadi salah satu penyebab harga naik. Hal ini juga menjadi sorotan dari Ombudsman dalam pengawasan kualitas produk di pasaran.
Tak hanya soal Minyakita, Kementerian Perdagangan juga mengawasi pengurangan isi beras dalam kemasan. Sejumlah pengusaha yang ketahuan mengurangi isi beras langsung diberikan sanksi administratif oleh Kemendag. Berbagai daerah di Indonesia menjadi lokasi penjualan beras dengan takaran yang tidak sesuai, dan pihak Kemendag telah menindaklanjuti hal ini sejak lama.
Kasus pengurangan takaran produk juga bukan hal baru, dan Kemendag secara aktif menjalankan edukasi kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sanksi administratif diberikan sebagai langkah tegas kepada pelaku usaha yang tak berkompromi terhadap ketentuan yang berlaku. Bekerjasama dengan Perum Bulog, edukasi tentang pengemasan yang tepat diberikan kepada pelaku usaha untuk menciptakan transparansi dan kepatuhan dalam berusaha.