Skandal seputar Minyakita kembali mencuat, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya 108 perusahaan yang terlibat dalam tindak kecurangan terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita. Jumlah ini meningkat drastis dari sebelumnya yang hanya mengidentifikasi 66 pelaku. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelaku kecurangan berasal dari berbagai sektor, termasuk distributor, pedagang eceran, dan repacker yang melakukan pengemasan ulang produk.
Praktik curang ini tidak hanya terjadi sesekali, namun cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Pelanggaran yang dilakukan juga serius, mulai dari penjualan Minyakita yang tak sesuai takaran hingga pencampuran minyak non-DMO ke dalam kemasan Minyakita. Kemendag akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak pelaku curang demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk Minyakita. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga standar produk dan memastikan kualitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.