Awas! Tata Pelaporan SPT yang Benar agar Terhindar dari Hukuman Penjara

by -61 Views

Sisa 10 hari bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan SPT tahunan pajak periode 2024. Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2025. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT atau melaporkan dengan ketidakbenaran, akan dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana. Sanksi administratif meliputi denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pidana termaktub dalam Pasal 39 UU KUP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Proses pelaporan SPT masih bisa dilakukan secara tatap muka di KPP terdekat atau melalui online. Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan secara online, langkah-langkahnya adalah melalui situs DJP Online. Wajib pajak harus login, pilih e-filing, buat SPT, dan mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun. Pengisian data dilakukan langkah demi langkah dan setelah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.

Diperlukan kewaspadaan bagi wajib pajak, karena tidak melaporkan atau melakukan manipulasi terhadap SPT bisa berujung pada sanksi administratif dan bahkan hukuman pidana. Oleh karena itu, wajib pajak diingatkan untuk mematuhi aturan pelaporan dan tidak melakukan manipulasi terhadap SPT untuk menghindari sanksi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link