Pajak UMKM Tetap 0,5% Hingga Akhir Tahun: Manfaat dan Panduan

by -15 Views

Pemerintah masih menggodok aturan teknis untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif tarif pajak penghasilan atau PPh final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini. Aturan tersebut sebelumnya diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Insentif PPh Final UMKM 0,5% seharusnya berakhir pada tahun 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM masih bisa menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini. Febrio menekankan bahwa relaksasi ini ditujukan untuk memastikan keberlangsungan usaha UMKM tidak terganggu.

Sementara Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga telah mengungkapkan bahwa sudah ada kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM. Maman menyatakan bahwa Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan bersemangat untuk meringankan beban para pelaku UMKM melalui kebijakan insentif fiskal ini. Meskipun demikian, perincian kebijakan tersebut masih harus didiskusikan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Dengan adanya kebijakan insentif ini, diharapkan UMKM bisa tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Prioritas dari berbagai kebijakan yang diambil adalah membantu aktivitas para pelaku UMKM agar tetap berjalan lancar. Maman menegaskan bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan harus memperhatikan agar tidak memberatkan para pelaku UMKM. Semua keputusan terkait insentif PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir tahun ini masih dalam proses penggodokan untuk memastikan keberlangsungan usaha UMKM.

Source link