Di Jakarta, seorang pejabat pajak yang bernama Qiu Zuguan memiliki kisah yang cukup tragis. Meskipun menarik pajak dari rakyat bukanlah pekerjaan yang disukai, namun Qiu dikenal sebagai pemeras rakyat saat menjabat sebagai kepala lembaga Boedelkalmer di Batavia (kini Jakarta) pada masa VOC. Posisinya memungkinkannya untuk mengurus aset orang-orang Tionghoa, termasuk pajak dari harta peninggalan dan ahli waris mereka. Namun, kebijakannya dalam memberlakukan pungutan pajak kontroversial seperti pajak pernikahan dan pajak kematian membuatnya menjadi simbol kebencian bagi masyarakat, terutama komunitas Tionghoa yang sudah dibebani berbagai jenis pajak lainnya.
Meskipun Qiu meninggal dunia pada Juli 1721, namun tidak ada penghormatan terakhir yang diberikan padanya. Bahkan jasadnya dibiarkan tergeletak di tengah jalan karena warga enggan mengantarkannya ke kuburan. Keluarganya akhirnya harus menyewa penduduk lokal untuk memastikan jenazahnya bisa dikubur. Meskipun Qiu telah meninggal, namun warisan amarah atas pajak yang menyengsarakan rakyat terus membekas di hati masyarakat, menandakan bahwa kebijakannya yang kontroversial meninggalkan bekas yang mendalam di masyarakat pada masa itu.