Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan: Provinsi Berlakukan 2025

by -7 Views

Pada tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa denda, menghapus tunggakan dari tahun sebelumnya, dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga hanya membayar pajak tahunan saat ini. Berbagai provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali masing-masing menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak dengan jadwal yang berbeda. Misalnya, Jawa Barat memberlakukan program hingga 30 Juni 2025 dengan penghapusan semua tunggakan pajak tahun sebelumnya, sementara Bali memberikan potongan pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah, serta mengurangi beban finansial bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Semua kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan.

Source link