Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Indonesia dengan kode-kode tertentu yang menunjukkan jenis dan daerah asal kendaraan. Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia bermula dari sistem penamaan berbasis huruf yang diperkenalkan oleh tentara Inggris pada tahun 1811 setelah merebut berbagai wilayah di Nusantara. Sistem ini kemudian diadaptasi dan diperluas oleh Belanda setelah mereka kembali berkuasa pada tahun 1816. Penggunaan pelat nomor kendaraan secara nasional pertama kali diterapkan di Belanda pada tahun 1901 dan kemudian menyebar ke berbagai negara Eropa sebelum diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun 1903. Di Indonesia, kode huruf pada pelat nomor kendaraan memiliki kaitan dengan sejarah kolonial, di mana huruf-huruf tersebut mewakili batalyon yang menaklukkan wilayah tertentu. Seiring perkembangan waktu, sistem penomoran kendaraan di Indonesia mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan. Evolusi pelat nomor ini mencakup perubahan warna, bentuk, dan sistem penomoran yang kini lebih berbasis digital. Oleh karena itu, pelat nomor kendaraan bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga mencerminkan sejarah dan perkembangan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Asal Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan Indonesia
