Pada tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau yang dikenal sebagai Coretax, dimulai pada tahun 2026. Wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk pelaporan SPT tersebut, sesuai dengan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Coretax akan menggantikan djponline.pajak.go.id sebagai platform pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak masih harus melapor melalui DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengirim permohonan secara online ke alamat email kantor pajak terdekat. Jika terjadi lupa EFIN, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, seperti mengirim permohonan lupa EFIN melalui email atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200. Proses pelaporan SPT dan pengadaan EFIN melalui Coretax dan DJP Online dirinci secara detail untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Lapor SPT Pajak 2025 Coretax Tanpa EFIN
