Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sesuai PMK 81/2024. Wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak wajib lapor SPT Tahunan dan tidak akan diberikan surat teguran. Kriteria wajib pajak NE mencakup penghasilan di bawah PTKP, usaha atau pekerjaan dihentikan, tidak bekerja, atau pensiunan tanpa penghasilan. Untuk menjadi wajib pajak NE, mereka harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menyertakan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, formulir permohonan, surat pernyataan bermaterai, dan formulir penetapan. Tindakan ini membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien tanpa harus melaporkan SPT setiap tahunnya.
Ini 4 Golongan Bebas Lapor SPT Pajak, Cek Kelayakan Anda!
