Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sudah mencapai 12,34 juta wajib pajak per 1 April 2025, sementara target pelaporan hingga akhir tahun adalah 16,21 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta SPT Tahunan dilaporkan oleh orang pribadi dan 338,2 ribu SPT oleh badan. Mayoritas SPT disampaikan secara elektronik, dengan 10,56 juta SPT melalui e-filing.
Pentingnya menunaikan kewajiban pajak tercermin dalam batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 yang jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut. Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan harus dipatuhi selama satu tahun, bukan hanya selama tiga bulan, serta mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban itu.