Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) antara pemerintah dan DPR masih berlangsung.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa ada pasal yang masih membuat RUU EB-ET terus dibahas. Salah satunya adalah terkait mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik.
Meskipun aturan mengenai power wheeling sebenarnya sudah ada sejak 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.
Eniya menyebutkan, “Nah RUU-EBT ini tinggal satu masalah pasal sewa transmisi. Tetapi isunya itu kalau sewa transmisi ini kan sudah ada di Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jadi ini sudah bukan lagi isu yang menghambat menurut saya,” di Gedung Kementerian ESDM, Senin (12/8/2024).
Namun, dalam RUU EB-ET ini, pemanfaatan jaringan listrik akan diatur lebih rinci. Di mana transfer energi listrik ke fasilitas operasi perusahaan harus berasal dari sumber energi terbarukan.
Lebih lanjut, Eniya mengakui bahwa selama ini banyak perusahaan yang meminta agar listrik yang dipasok untuk kebutuhan pabrik mereka berasal dari energi hijau.
Eniya menambahkan, “Yang berteriak minta saya juga sudah banyak. Banyak industri baru yang menginginkan listrik hijau untuk pabrik mereka. Hal ini sekarang sangat dibutuhkan.”
(pgr/pgr)