Rencana Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10% Masih Sedang Dipertimbangkan, Belum Ada yang Pasti

by -110 Views

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengadakan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan mengatakan, pembahasan insentif pengurang PPh Badan sedang dikaji antara Kemenko Perekonomian dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

“Saat ini kami tengah berkomunikasi dengan BKF dan DJP terkait kemungkinan pemberian insentif PPh Badan DTP bagi sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19,” kata Ferry kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ferry mengungkapkan, pembahasan antara Kemenko Perekonomian dengan BKF dan DJP juga mencakup desain sektor usaha yang akan mendapat pengurangan PPh Badan. Dengan potongan 10%, perusahaan yang mendapat insentif hanya akan membayar 12%, dari tarif PPh Badan 22%.

Insentif ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap keluhan pengusaha jasa hiburan khusus yang terdampak tarif pajak 40%-75% di daerah, karena ketentuan UU HKPD.

Namun, dari pihak Kementerian Keuangan, seperti BKF belum ada yang merespons untuk menjelaskan pembahasan insentif PPh Badan ditanggung pemerintah itu. Sebagaimana diketahui, insentif PPh Badan itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo merespons keluhan tarif pajak hiburan yang tinggi.

Kementerian Keuangan hanya menekankan bahwa dukungan kepada pelaku usaha yang terdampak tarif 40%-75% telah ada dal pasal 101 UU HKPD.

Pemberian insentif tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah. Adapun untuk implementasi pelaksanaan kebijakan ini, Pemda dapat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.