Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025, sebagai bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema diskon tarif listrik akan sama dengan program sebelumnya, namun kali ini akan khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah. Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi lainnya seperti diskon untuk moda transportasi selama masa libur sekolah, termasuk potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan alokasi bantuan sosial seperti kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni-Juli 2025. Ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Semua ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada rakyat dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit.