Alasan Anies Baswedan Ingin Mengejar Pembayaran Pajak dari 100 Orang Terkaya di Indonesia

by -130 Views
Alasan Anies Baswedan Ingin Mengejar Pembayaran Pajak dari 100 Orang Terkaya di Indonesia

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan kembali menegaskan rencananya untuk mengejar pajak 100 orang terkaya di Indonesia. Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh pasangan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar dalam debat kedua Cawapres 2024, minggu lalu, Jumat (22/12/2023).

Anies menegaskan bahwa dirinya ingin sistem perpajakan Indonesia berkeadilan. Dia menilai 100 orang terkaya di Indonesia, penghasilan dan pajaknya bisa lebih besar dari 100 juta penduduk Indonesia.

Menurutnya, ini adalah gambaran ketimpangan. Ketika ditanya apakah dirinya berani, Anies balik bertanya: “Emang ada utang budi apa?” “Yang 100 (orang) paling kaya nggak berani ketemu, hahaha,” kata Anies dalam acara Desak Anies di Pontianak, Rabu (22/12/2023).

Oleh karena itu, jika kelak terpilih, acuan rumus perpajakannya adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Dengan demikian, keadilan bagi semua masyarakat bisa tercipta.

Anies menilai hampir semua yang di puncak mendapatkan kekayaan sebesar itu akibat privilege yang diberikan oleh negara. “Apakah itu pertambangan, perkebunan, apapun itu datangnya dari negara. Ada 1-2 yang memang lewat aktivitas pasar, pure perekonomian, tapi sebagian besar adalah mendapatkan kesempatan dari negara. Faedahnya harus bisa dirasakan oleh orang banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam debat Cawapres, Muhaimin Iskandar menilai kondisi ketimpangan yang terjadi antara orang kaya dengan kelompok menengah ke bawah harus dituntaskan. Oleh karena itu, dia menginisiasi upaya menaikkan pajak orang-orang kaya.

Ia berpendapat seharusnya pemerintah dapat lebih masif lagi menggenjot penerimaan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia. Sementara itu, secara bersamaan pemerintah dapat menurunkan pajak untuk kelas menengah ke bawah.

Patut diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan tarif pajak baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak ini mendorong para wajib pajak orang kaya untuk membayar lebih.

Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%. Oleh sebab itu, dengan lapisan tarif yang baru Ditjen Pajak menilai pungutan pajak penghasilan kini telah semakin adil karena mengakomodir semua pihak.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.