Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mempertanyakan urgensi rencana impor 150 ribu ton raw sugar atau gula mentah untuk kebutuhan gula konsumsi. Kebijakan itu dinilai tidak tepat karena petani tebu dalam negeri masih berada dalam musim giling dan produksi gula nasional sedang berlangsung.
Keberatan tersebut disampaikan Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut Soemitro, pemerintah seharusnya mempertimbangkan ketersediaan stok serta hasil produksi dalam negeri sebelum menambah pasokan melalui impor.
Stok dan produksi dinilai mencukupi
Soemitro mengatakan Indonesia masih memiliki sisa stok gula sekitar 1,2 juta ton pada akhir 2025. Jumlah itu, menurut dia, berasal dari stok setelah impor 200 ribu ton pada tahun sebelumnya. Jika digabungkan, stok tersebut mencapai sekitar 1,4 juta ton.
“Tahun lalu ada impor 200 ribu ton. Sisa stok kita di akhir tahun 2025 ini 1,2 juta ton. Kalau ditambah dengan impor, ada kurang lebih 1,4 juta ton,” kata Soemitro.
Perhitungan itu, lanjut dia, belum memasukkan produksi gula nasional pada 2026. Berdasarkan sejumlah rilis pemerintah yang disebutnya, produksi gula tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 3,02 juta ton. Bahkan jika produksi hanya menyamai capaian tahun sebelumnya, yakni sekitar 2,6 juta ton, APTRI menilai pasokan tetap memadai untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
“Kalau panenan kita ini, dan itu disampaikan di beberapa rilis dari Kementan itu 3,02 juta ton. Taruhlah 3 juta ton. Atau andaikan kita pakai hitungan yang paling tidak bagus, sama produksinya dengan tahun lalu 2,6 juta ton. Ditambah 1,4 juta ton (carry over dari tahun lalu). Cukup itu untuk konsumsi kita,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, APTRI meminta pemerintah menjelaskan alasan impor dilakukan ketika petani masih menggiling tebu dan membutuhkan kepastian penyerapan hasil produksi.
Impor raw sugar akan diolah menjadi gula konsumsi
Soemitro juga meluruskan jenis gula yang menjadi pokok keberatan petani. Menurut dia, pemerintah tidak mengimpor gula kristal putih (GKP) dalam bentuk jadi. Komoditas yang akan masuk adalah raw sugar, yang kemudian diproses menjadi gula konsumsi.
“Memang tidak ada impor gula kristal putih, tidak ada. Yang kita impor itu adalah gula mentah atau raw sugar. Yang sekitar 3 juta ton itu untuk gula industri, itu tinggal pengamanannya saja supaya dia tetap masuk di sana. Yang 200 ribu itu, kuota untuk gula kristal putih,” terangnya.
Dengan begitu, persoalan bagi APTRI bukan semata-mata keberadaan raw sugar impor, melainkan rencana pengolahannya untuk kebutuhan konsumsi pada saat musim giling tebu lokal belum berakhir. Petani khawatir momentum tersebut memengaruhi penyerapan gula hasil produksi dalam negeri.
Dialokasikan melalui ID Food
APTRI sebelumnya juga telah mempersoalkan rencana impor 150 ribu ton raw sugar tersebut. Impor itu disebut dialokasikan melalui ID Food, dengan 50 ribu ton akan digiling di Pabrik Gula Madukismo dan 100 ribu ton lainnya di pabrik gula swasta di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Soemitro mengingatkan bahwa petani pernah menolak izin impor gula sebesar 200 ribu ton pada 2025. “Tahun 2025 dulu ada impor gula, dan itu sudah kami tentang izinnya sekitar 200 ribu ton,” ujarnya.
Bagi APTRI, waktu pelaksanaan impor menjadi persoalan utama karena berhubungan langsung dengan penyerapan gula petani selama musim giling masih berlangsung.
