Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Pademangan

by -50 Views

Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis setelah menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan kedua tersangka.

“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Beroperasi melalui akun media sosial tertutup

Menurut Daniel, AH dan R telah menjalankan aktivitas penjualan tembakau sintetis tersebut selama satu tahun. Keduanya memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, tetapi menggunakan akun yang bersifat tertutup atau private.

Penggunaan akun tersebut membuat informasi mengenai penjualan hanya dapat diketahui oleh orang-orang tertentu. Setelah ada pemesan, pengiriman dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” ujar Daniel.

Polisi menyebut tembakau sintetis itu dijual dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Dengan barang bukti yang diamankan mencapai 800,48 gram, seluruh stok tersebut tidak sampai beredar kepada calon pembeli.

Terancam hukuman berdasarkan aturan narkotika

Daniel mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Pademangan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi indekos tempat kedua tersangka ditemukan.

Atas perbuatannya, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link