Polisi Ungkap Dua Kasus Begal Bersenjata Tajam di Pulogadung

by -55 Views

Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam di wilayah Cipinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, dua perkara itu ditangani berdasarkan laporan berbeda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan bermula dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya

Pengungkapan bermula dari kasus begal yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Piket Reskrim Polsek Pulogadung memperoleh informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Dede Oman.

Menurut Gomos, kedua tersangka ditangkap setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan. Kendaraan tersebut ditabrak oleh seorang saksi sehingga pelarian tersangka terhenti.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat. Petugas juga menyita satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.

“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Pengembangan mengarah ke kasus pembacokan

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AS dan DP. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan lain yang dilakukan kelompok tersebut di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam perkara itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur.

Tim gabungan menangkap tersangka lain berinisial MDI alias Sandi (24). Gomos menyebut MDI juga diduga terlibat dalam aksi tersebut bersama pelaku lainnya.

“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.

Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi menyita celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Kendaraan itu diamankan di Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.

Source link