Empat tersangka dalam sindikat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengaku mengumpulkan modal bersama untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut. Polisi menyebut latar belakang pendidikan mereka beragam, mulai dari lulusan SMA, D1, hingga S2 Kenotariatan.
Keempat tersangka berinisial NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para tersangka mengungkapkan latar belakang pendidikan mereka ketika menjalani pemeriksaan.
Modal patungan Rp14 juta
AL mengaku telah menyelesaikan pendidikan S2 Kenotariatan, tetapi belum bekerja sebagai notaris. Dalam pemeriksaan, Nasriadi sempat menanyakan hal tersebut kepada AL.
“Belum jadi notaris?” tanya Nasriadi.
“Belum,” jawab AL.
AL mengatakan dirinya tergiur menjalankan bisnis tembakau sintetis karena usaha tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan berlipat. Ia juga menyebut ide memproduksi dan menjual narkoba itu muncul dari kesepakatan bersama tiga rekannya.
“Ide bersama, Pak,” kata AL. Tiga tersangka lainnya memberikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai awal mula usaha tersebut.
Keempat pelaku masing-masing menyetor Rp3,5 juta sebagai modal awal. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan mencapai Rp14 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan lain yang diperlukan untuk membuat tembakau sintetis.
NK, yang disebut merupakan lulusan D1, mengaku pertama kali mengetahui cairan Pinaca melalui sebuah akun di Instagram. Menurut dia, informasi itu muncul di fitur Snapgram.
“Awalnya, terpampang di Snapgram,” kata NK kepada Nasriadi di hadapan awak media.
NK kemudian menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) untuk menanyakan harga cairan tersebut. Dari komunikasi itu, ia bukan hanya memperoleh informasi mengenai barang yang hendak dibeli, tetapi juga cara pembuatannya.
“Awalnya, tanya harga. Terus, dia (pemilik akun) ngasih tau cara bikinnya,” ujar Nasriadi menirukan keterangan NK kepada wartawan.
Rokok biasa disemprot cairan kimia
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan modus produksi dengan menyemprotkan racikan cairan kimia ke rokok atau tembakau biasa. Cairan itu mengandung MDMB Pinaca, yang dicampurkan dengan bahan cairan lainnya.
Nasriadi menjelaskan, rokok atau tembakau yang semula tidak mengandung narkoba dapat berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot menggunakan racikan tersebut.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” terang Nasriadi, Jumat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
