Polisi menangkap remaja berinisial RF (18) dan menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar di Kota Depok, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Penangkapan di Taman Kukusan
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray berisi bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang dibawa tersangka.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Setelah RF diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan ke kediamannya di kawasan Beji, Kota Depok. Langkah tersebut menghasilkan temuan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan produksi serta pengemasan tembakau sintetis.
Barang bukti ditemukan di rumah tersangka
Dari rumah RF, polisi menyita 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan jumlah 160 mililiter. Selain itu, terdapat 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram.
Petugas juga mengamankan satu kantong plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Menurut Boby, RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada pembeli. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami proses peredaran serta pihak-pihak yang mungkin terkait.
“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.
Polisi minta masyarakat aktif melapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi masyarakat. Ia menilai informasi dari warga, termasuk yang berasal dari lingkungan terdekat, dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia mengimbau warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.
