Polsek Mampang Ungkap 2 Pelaku Curanmor, Beraksi Belasan Kali

by -53 Views

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam 11 aksi pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Polisi menyebut aksi tersebut berlangsung di tiga wilayah dengan rincian tiga kejadian di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Utara, dan tiga di Bekasi.

Kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35). Mereka ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB ketika polisi melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dicurigai saat mengamati motor pengunjung warung

Menurut Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya, petugas melihat YW dan MAP berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya dicurigai karena tampak mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan keduanya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning dari tangan YW.

“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Polisi selanjutnya mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Selain itu, polisi menyita kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta obeng kecil warna kuning.

Peran tersangka dan penggunaan hasil penjualan

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut YW berperan sebagai eksekutor. Ia diduga mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP bertugas sebagai joki dan menunggu di atas sepeda motor.

Motor hasil pencurian tersebut kemudian dijual. Polisi menyebut uang dari penjualan digunakan kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. “Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Purwaditya.

Satu sepeda motor yang disita digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Dua unit lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YW dan MAP bukan residivis. Polisi juga menyatakan keduanya tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Source link