Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan, dengan modus sebagai kru TV swasta. AKP Dian Pornomo dari Kapolsek Mampang mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penipuan melalui toko daring. Pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dengan korban dan setuju untuk bertemu di lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengungkap modus pelaku yang menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban. Selain itu, pelaku juga menawarkan sepeda motor dengan dokumen yang diduga palsu. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal-usul kendaraan dan dokumen tersebut. Dian menyatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Korban yang bernama Adil mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada pelaku selama transaksi di ATM. Pelaku kabur setelah korban masuk ke ATM untuk mengambil uang sisa pembayaran. Adil percaya pada pelaku karena atribut yang dikenakan oleh pelaku. Setelah kejadian, Adil bekerjasama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.
Stasiun televisi yang dicatut oleh pelaku juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang memanfaatkan nama institusi mereka. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi daring dan segera melaporkan ke call center 110 jika menemukan indikasi kejahatan. Selalu berhati-hati dalam bertransaksi online adalah hal yang penting untuk menghindari penipuan.
