Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan mengapa terdakwa tiga, termasuk Serka FY, tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan untuk tidak menahan FY merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) di dalam militer. Meskipun demikian, Oditur memastikan bahwa dalam surat dakwaan, penahanan tetap dimohonkan kepada Majelis Hakim.
Alasan lain FY tidak ditahan karena perannya yang dinilai pasif dalam kejadian tersebut. Dia dianggap tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Masing-masing terdakwa didakwa terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Serka MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP, sementara Serka FH dan Serka FY juga didakwa dengan pasal yang hampir identik terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana kasus ini yang melibatkan seorang prajurit TNI. Kasus ini melibatkan kejadian tragis di mana seorang kepala cabang bank diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Sidang ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran serta mengadili para terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
