Ditangkap Polisi: Mantan Karyawan Depot Air Minum Curi Motor

by -43 Views

Unit Reskrim Polsek Pademangan baru-baru ini berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum, berinisial H (24), yang dituduh melakukan pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (18/3) dan pelaku akhirnya ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat sedang merayakan lebaran.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatan dan akhirnya ditangkap di rumah neneknya saat sedang berkumpul bersama keluarga selama perayaan lebaran. Menurut Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, pelaku adalah mantan karyawan depot air minum yang sudah mengundurkan diri setelah bekerja selama dua tahun. Motif pencurian dilakukan karena pelaku masih memiliki kunci akses depot.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV di toko, terlihat bahwa pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/3) sekitar pukul 03.39 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur alat penyimpanan, ponsel, dan sepeda motor korban.

Setelah melacak keberadaan pelaku ke Provinsi Lampung, petugas berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa ponsel di rumah nenek pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link