Pada dini hari Jumat (27/3), empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap oleh Kepolisian. Mereka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cilandak setelah hasil kerja keras. Keempat pelaku tersebut, dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur. AIL terlibat dalam pengeroyokan dan memiliki senjata tajam celurit, sementara MTA melakukan pembacokan dengan senjata corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22), dan WA (18) ikut dalam perusakan. Kasus ini melibatkan sistem peradilan pidana anak untuk pelaku yang masih di bawah umur. Korban CF mengalami luka bacok di punggung dan tangan dan saat ini sedang mendapat perawatan medis.
Polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari seorang ibu dengan inisial NH yang melaporkan pembacokan yang dialami anaknya di Jalan Pertanian Raya. Korban dikejar oleh dua pelaku dengan senjata tajam dan dibacok sebelum pelaku kabur ke arah selatan. Laporan kedua melaporkan kasus perusakan motor yang terjadi di Jalan Adhyaksa pada hari yang sama. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak kendaraan korban.
Para pelaku terlibat dalam kelompok tawuran dan melakukan aksi setelah berkoordinasi melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Mereka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta.
