Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Diserahkan ke Kejari

by -41 Views

Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan berinisial NPA (15) di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan setelah melalui tahap II pada tanggal 2 April. Penyidik memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh KPAI dan telah memberikan informasi kepada pihak terkait, mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo.

Kejadian kekerasan seksual terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di dalam rumah, dan berlanjut kejadian tersebut kedua kalinya di waktu berbeda. Korban mengalami luka sobek di area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Ibunya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, kemudian kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan. Polisi mengamankan satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada 25 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menjadi sorotan, seperti kasus lainnya yang melibatkan pedagang di Kalideres maupun seorang ayah di Jakut. Perlindungan anak menjadi hal yang semakin penting, termasuk dalam pembatasan media sosial untuk mencegah kasus pelecehan. Setiap individu dan lembaga diharapkan dapat bersama-sama untuk mencegah kasus semacam ini demi keberlangsungan masa depan anak-anak Indonesia.

Source link