Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring Jakpus: Berita Terbaru 2021

by -52 Views

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Kasus ini terkait dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Jakarta Pusat (Jakpus) yang terjadi pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk melakukan aksi cabul terhadap korban, yang membuat korban merasa takut dan ketakutan. Berkat rekaman video korban yang viral di media sosial, polisi dapat cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dalam penggeledahan mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dan lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami situasi serupa. Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat menaiki taksi online dan menjadi korban pelecehan seksual oleh sopirnya.

Source link