Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W, yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun, sesuai dengan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki.
Mucikari tersebut memiliki peran mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, mengatur antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu. Tim berhasil mengetahui keberadaan seseorang yang menawarkan “Open BO” bernama W, sehingga melakukan penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel di daerah Pluit.
Pada hari Minggu sekitar jam 22.30 WIB, seorang wanita lain berinisial N tiba di hotel tersebut bersama dengan tiga perempuan dewasa. Wanita berinisial N datang ke hotel bersama dengan saksi korban berinisial K, P, dan R. Sebelum masuk ke dalam hotel, N meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggannya. Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua mucikari tersebut, W dan N, serta melakukan penggerebekan di kamar 710 lantai 7 Hotel di daerah Pluit Jakarta Utara.
Hasil interogasi mengungkap bahwa mucikari W mendapat kenalan dari mucikari N yang memiliki jaringan di hiburan malam. Mucikari N mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sementara mucikari W mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari transaksi. Mucikari W menetapkan tarif Rp2.500.000 kepada pelanggan pria hidung belang dan memberikan Rp2 juta kepada cewek yang dibawanya, sisa 500.000 sebagai keuntungannya.
Ketiga cewek yang dibawa mucikari itu masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua mucikari tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur.
