Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, depan JIExpo Kemayoran pada Jumat pukul 21.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan adalah R (25) dan W (25) setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Kapala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Joko mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena berpotensi merusak kesehatan dan generasi bangsa. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Budi juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
