Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras di beberapa wilayah dengan jumlah barang bukti sebanyak 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar 14 kasus peredaran obat keras daftar G di beberapa wilayah rawan, dengan 14 tersangka yang berhasil diamankan. Kasus ini menyebar di berbagai wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan aturan medis namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Dalam penanganan kasus ini, Kapolres menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penindakan secara represif maupun preventif guna meredam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam melawan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekitar.
Pelaku kasus ini akan dijerat dengan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun. Hasil keberhasilan penangkapan ini juga mencerminkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di Indonesia.
