Hasil mediasi antara guru berinisial CB atau Ibu Budi dan pihak orang tua murid terkait kasus kekerasan verbal di sekolah swasta di Tangerang Selatan telah diungkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa terlapor telah meminta maaf atas perkataan dan perilakunya kepada anak dan orang tua, dengan niatan untuk kebaikan anak. Meskipun demikian, pelapor tetap akan melanjutkan Laporan Polisi ke Polres Tangerang Selatan. Pelapor berencana untuk memberikan hak jawab kepada media, sambil tetap mempertimbangkan kemungkinan mediasi di masa mendatang.
Mediasi dilakukan demi kepentingan masa depan anak dan diharapkan dapat menghasilkan solusi damai. Pertemuan mediasi dilakukan pada tanggal 28 Januari 2026 di Polres Tangerang Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kasus guru yang dipolisikan oleh orang tua murid karena dugaan kekerasan verbal di sekolah tersebut. Kasus dimulai sejak guru tersebut diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada murid pada bulan Agustus 2025.
Budi Hermanto dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa sang guru belum menyampaikan permintaan maaf kepada murid, meskipun sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025. Mediasi antara pihak guru dan orang tua belum membuahkan hasil, dan pihak berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kabid Humas Budi Hermanto mengungkapkan harapannya agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan kedewasaan.
