Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk mengatasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk menertibkan hal tersebut. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan pihak kepolisian untuk menindak para pengedar obat ilegal tersebut. Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP dan kepolisian. Hingga 2025, Satpol PP DKI Jakarta berhasil menertibkan peredaran obat keras ilegal dan barang bukti yang disita mencapai 39.436 butir di wilayah Jakarta.
Sementara itu, penindakan terhadap para pengedar obat tersebut adalah kewenangan kepolisian karena masuk dalam kategori tindak pidana. Aktivitas penjualan obat terlarang tersebut viral melalui unggahan video di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @jejakpos.id. Beberapa pria terlihat membawa bungkus tramadol di tengah keramaian pasar, sedangkan beberapa pengedar menawarkan obat keras itu secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.
Dengan adanya maraknya penjualan obat keras ilegal, Satpol PP DKI Jakarta bersiap untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Jakarta. Semua pihak, termasuk masyarakat, diimbau untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan banyak orang.
